Cara Cepat Hamil - ARTIS Jane Shalimar duduk sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan sopir dari mantan suaminya. Hari ini, Kamis (26/8) kemarin, merupakan sidang perdana, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa.
"Tadi cuma pembacaan dakwaan saja, dan nanti tanggal 2 September akan dilanjutkan lagi, dan kita akan mengajukan eksepsi," ungkap Jane Shalimar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Jakarta Selatan.
"Aku dibilang menganiaya, padahal banyak keanehan karena aku duluan yang melapor, dia juga sudah pernah di tahan dua minggu, tapi tiba-tiba dijamin," sambungnya. Menurut Jane, dirinya pernah mendengar kalau kebebasan sopir suaminya itu karena dijamin oleh oleh Nugroho Djayusman, mantan Kapolda Metro Jaya.
Namun setelah ditelusurinya, yang bersangkutan menjawab tidak ada. "Jadi banyak rekayasa," tegas Jane. Jane dituduh melakukan penganiayaan atas sopir mantan suaminya pada saat merebut anaknya di sekolah.
Maklum saat itu sang anak tinggal bersama mantan suaminya, dan masing-masing berusaha mengambil hak asuh.
No comments:
Post a Comment